Siti menuturkan sebagai bagian pihak dari ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, Indonesia harus mengupayakan secara serius pemadaman kebakaran hutan secara nasional.
Alasan yang dikemukakan Siti menjadi pijakan pemerintah tidak langsung menerima tawaran bantuan internasional ketika asap mulai menutupi enam provinsi. Keenam provinsi itu Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti menegaskan kembali pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut penanganan kebakaran lahan gambut tidaklah mudah. Pernyataan JK itu, katanya, berbanding lurus dengan data kementeriannya yang menunjukkan kebakaran lahan yang mayoritas terjadi pada lahan gambut dengan total luas per hari ini mencapai 580 ribu hektare.
Perjanjian yang disebut Siti merupakan perjanjian multilateral yang diteken di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 10 Juni 2002. Indonesia tercatat sebagai negara ASEAN terakhir yang meratifikasi perjanjian pada 14 Oktober 2014. (bag)