Hal tersebut disampaikan Rizal Ramli usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (12/10).
Dia menyebutkan, dibandingkan dengan LHKPN yang sebelumnya, ada tiga bidang tanah yang sudah dihapus karena telah dijual. Salah satunya telah dihibahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Rizal juga menyebutkan beberapa barang seni milik dia yang semula berjumlah 22 unit senilai Rp 34 juta, saat ini bertambah menjadi 42 buah. Mayoritas barang seni itu berupa lukisan. "Nilainya ditaksir sekitar Rp 500 juta," ujar menteri yang dikenal dengan sebutan "Rajawali Kepret".
Rizal mengatakan kehadiran ke KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara, yaitu menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Saya datang ke sini memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara harus menyerahkan laporan kekayaan," ujarnya.
Setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk menyerahkan laporan harta kekayaannya. Hal itu telah diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sementara dalam UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. (utd)