Menurut purnawirawan jenderal bintang dua itu, target tersebut terlampau fantastis jika dibandingkan dengan sarana pelatihan yang dimiliki Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kemenhan. Badiklat hanya mampu menampung 600 orang saja.
"10 juta orang per tahun atau 833 ribu orang per bulan, jumlah ini sangat fantastis," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 30 ayat 5 yang menyatakan, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan UU .
Oleh karena itu Hasanuddin menilai, hingga saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur tentang bela negara. Apalagi aturan turunnya seperti peraturan presiden atau keputusan presiden.
Hasanuddin juga menyatakan sampai saat ini DPR bersama pemerintah belum pernah membahas secara rinci terkait anggaran yang disiapkan untuk bela negara. Bahkan dia pun mempersoalkan anggaran yang disiapkan untuk melatih 100 juta warga menjadi kader bela negara.
Sebab, jika diandaikan dalam lima tahun kedepan, 100 juta warga dilatih sebanyak 50 juta orang, maka diperlukan anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah.
"Bila biaya pelatihan per orang Rp10 juta, maka dibutuhkan anggaran Rp500 triliun, uang dari mana?" katanya.
Pemerintah, kata Hasanuddin, saat ini sudah memangkas anggaran dalam pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) TNI. Kebutuhan alutsista tahun 2016 masih kurang Rp36 triliun yang membuat target minimum esensial force (MEF) tahun 2019 sulit tercapai.
Oleh karenanya, menurut Hasanudin pemerintah perlu mengkaji ulang rencana bela negara dan lebih menentukan prioritas, disaat anggaran negara semakin terbatas.
Ryamizard memaparkan, sistem perang rakyat semesta tidak hanya bergantung pada kekuatan Tentara Nasional Indonesia, tapi juga seluruh warga negara. Menurutnya, melalui pendidikan bela negara, warga sipil dapat menguasai dasar-dasar pertahanan. (sur)