Menurut Jasman, dia kewalahan karena posisinya yang harus menjalankan tugas sebagai Plt sekaligus sebagai sekretaris Jamwas di saat yang bersamaan.
"Sudah pasti pusing mengurusi jaksa nakal, karena Plt Jamwas melaksanakan dua tugas, sebagai JAM (Jaksa Agung Muda) dan Sekretaris. Jadi jangan menganggap Plt itu lebih ringan tugasnya, justru lebih berat karena melaksanakan dua tugas," ujar Jasman ketika diwawancarai CNN Indonesia beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu saya saat hanya Sekretaris Jamwas hanya mengurus masalah administrasi. Sekarang kebijakan juga saya urus. Makanya saya pontang-panting kerja selaku Plt. Namun, ya kita lakukan kerja biasa saja," ujarnya.
Tahun lalu Kejagung, melalui Jamwas, diketahui telah memberi sanksi berat dan ringan kepada 135 jaksa nakal. Sebagai pengawas, Jamwas memiliki wewenang untuk memberi rekomendasi sanksi kepada Jaksa Agung jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa di lapangan.
Sementara Jaksa Agung selaku pejabat tertinggi di Kejagung dapat memutuskan untuk menolak atau menerima rekomendasi Jamwas. Jika rekomendasi diterima, pemberian sanksi dapat langsung dilakukan. (meg)