Germo Prostitusi Artis Hadapi Tuntutan Hari Ini

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2015 09:49 WIB
Terdakwa Robbie Abbas akan dituntut sesuai dengan pasal dakwaan yakni pasal 296 juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara.
Terdakwa penyedia jasa prostitusi artis Robbie Abbas (RA) sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Muncikari prostitusi artis Robbie Abbas akan menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum hari ini (13/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang perdana, jaksa mendakwa Robbie dengan pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto pasal 506 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Tuntutan hari ini akan dibacakan dalam sidang lanjutan setelah sebelumnya sidang memeriksa sejumlah saksi. Saksi dihadirkan baik dari jaksa penuntut umum maupun dari terdakwa.

Jaksa menghadirkan lima saksi yang terdiri dari tiga orang penyidik Polres Jakarta Selatan, pelaku bisnis prostitusi berinisial AA, dan pelapor bernama Adelia.
Sementara saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa tidak ada yang hadir. Semula kuasa hukum ingin menghadirkan artis yang diduga menjadi anak buah Robbie dalam bisnis prostitusi dan seorang ahli agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji mengatakan, terdakwa Robbie tetap akan dituntut dengan pasal yang didakwakan kepadanya.

"Terdakwa dituntut menggunakan pasal 296 KUHP subsider pasal 506 KUHP," kata Chandra pekan lalu.

Pasal 296 KUHP menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu."
Adapun pasal 506 KUHP berbunyi "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun."

Robbie sendiri mengaku mengkoordinir sekitar 200 orang perempuan yang bisa diajak kencan. Namun, tak semuanya berasal dari kalangan artis.

Hanya separuh dari pekerja seks komersial (PSK) yang dikelolanya berprofesi sebagai artis. Sisanya dari beragam profesi.
Namun diakuinya para artis yang merangkap PSK ini memiliki tarif mahal. AA misalnya yang sempat bersaksi di persidangan, disebutkan memiliki tarif hingga Rp80 juta. Rata-rata, para PSK 'anak didik' Robbie memiliki tarif Rp30 juta hingga ratusan juta rupiah. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER