Anggota Komisi Hukum DPR itu menegaskan MKD sudah melampirkan rincian detail materi perkara terkait pemanggilan pemeriksaan Fadli. Dalam surat undangan panggilan itu, Junimart bahkan menyatakan sudah mencantumkan pasal kepada Fadli sebagai pihak Terlapor.
"Jadi jangan berpolemik di publik. Kalau marah ke MKD, datanglah ke MKD. Itu baru cerdas dan santun namanya," kata Junimart di Gedung DPR, Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jangan tanya perkaranya apa. Tidak ada masalah selain yang semua orang ketahui," kata Junimart.
Lihat juga:Fahri Hamzah Tak Bisa Hadiri Panggilan MKD |
"Coba nanti anggota kami panggil, anggota bisa saja bilang, 'pimpinan saja enggak datang'. Ini bisa jadi preseden," ujar dia.
Fadli mempertanyakan panggilan permintaan keterangan perkara tanpa pengaduan dari MKD lantaran mengaku selama ini tidak mendapat penjelasan materi perkara dalam lampiran surat panggilan MKD.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan surat panggilan yang ditulis MKD selama ini hanya menjelaskan permintaan keterangan berkaitan konferensi antarparlemen dunia atau IPU, di Amerika Serikat. Menurut Fadli, keterangan itu tidak cukup menjelaskan materi perkara.
"Saya diundang tapi materi perkaranya tidak disebutkan, mau ngomong apa. Masak kami mau dimintai keterangan tapi tidak tahu mau beri keterangan apa," kata Fadli di tempat terpisah.
Aturan penjelasan materi perkara yang dimaksud Fadli merujuk pada Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 tentang tata beracara MKD. Penjelasan mengenai materi perkara tanpa pengaduan, salah satunya, dijelaskan dalam BAB V Pasal 12 ayat 6.
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Rapat MKD memutuskan untuk menindaklanjuti Perkara Tanpa Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), materi Perkara Tanpa Pengaduan disampaikan kepada Teradu dan pimpinan fraksi Teradu dengan surat resmi." (utd)