Pramono menyampaikan, Presiden menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional atas masukan dari para menteri terkait. "Mereka (para menteri terkait) memberikan dukungan terhadap rencana penetapan Hari Santri pada 22 Oktober dan pada tanggal tersebut bukan hari libur nasional," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, kemarin malam.
"Menunggu keppresnya. Tidak libur dan pada tanggal 22 (Oktober) kemungkinan ada acara yang cukup besar di Jakarta," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pengungsi Rohingya Minta Dibawakan Al-Quran |
Penetapan Hari Santri ini merupakan salah satu janji Jokowi yang digemborkannya kala kampanye Pemilihan Presiden 2014. Pada saat itu ia berikrar untuk menetapkan satu hari sebagai Hari Santri Nasional. Namun, alih-alih 22 Oktober, Jokowi mengusulkan tanggal 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional. (pit/pit)