"Tersangka yang sudah ditahan tiga orang. Yang lima DPO," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto lewat pesan singkat, Kamis (15/10). (Baca: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Rusuh Aceh Singkil)
Tersangka yang ditahan, kata Agus, berinisial S, N, dan I. Mereka disangka telah melakukan perusakan dalam insiden yang terjadi Selasa kemarin itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau demikian, para tersangka itu belum termasuk orang yang diduga melakukan penembakan yang menewaskan salah seorang warga. Jumlah tersangka pun masih bisa terus berkembang.
Menurut Badrodin, kejadian bermula dari kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat soal penertiban 21 gereja yang tidak berizin, Senin (12/10).
"Oleh Pemda akan ditertibkan. Atas desakan masyarakat akan dilakukan pembongkaran," jelasnya. (IKUTI FOKUS: Rusuh Warga Pecah di Aceh Singkil)
Senin malam, dilakukan pembicaraan yang pada akhirnya menyepakati pembongkaran gereja akan dilakukan pada 19 Oktober yang akan datang. Namun, perwakilan masyarakat yang hadir di pembicaraan itu tidak diaku oleh kelompok perusuh.
Dia mengatakan, Polri telah mengamankan 21 gereja yang dipermasalahkan. Namun, karena lokasi yang tersebar, Polri hanya bisa menempatkan 20 orang di satu objek.
Sementara itu, massa yang bergerak jumlahnya mencapai 500 orang. Karena itu, pembakaran rumah ibadah pun tak terhindarkan setelah massa bergerak pada 11.00 WIB.
"Setelah membakar gereja massa bergerak ke desa tadi. Di situ terjadi bentrok massa yang telah membakar dengan yang menjaga. Dari situ terjadi korban," ujarnya.
(obs)