Gugatan yang diajukan Retno terkait surat keputusan pemberhentian sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta yang dikeluarkan pada 7 Mei 2015. Retno menerima SK tersebut pada empat hari kemudian, disusul serah terima jabatan.
Sementara pada 27 Mei 2015, Retno masih menandatangani cek BOP pencairan uang di bank. Lantaran SK Kepala sekolah yang baru belum diterima oleh pengganti Retno. Penerbitan SK tersebut, bagi Retno, terkesan dipaksakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menolak banyak jawaban dari tergugat, kecuali yang memang betul-betul kami akui ada," kata Retno saat ditemui usai sidang di Pengadilan TUN Jakarta, JL. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Hal senada juga disampaikan Muhammad Isnur, selaku penasihat hukum Retno. Menurutnya, tergugat telah menyimpulkan secara sepihak dan berpendapat tanpa dasar hukum.
Padahal dalam surat gugatan itu, dijelaskan bahwa terbitnya SK telah melanggar peraturan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Isnur mengatakan, pihak tergugat menyatakan tidak mendasarkan keputusannya pada Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Pasal 14 ayat 1, yang menjadi dasar untuk memberhentikan kepala sekolah. Hal itu menguatkan penggugat bahwa objek sengketa tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Retno mengatakan bahwa pihak tergugat telah mencampuradukkan peraturan perundang-undangan dalam mengeluarkan SK yang menjadi objek sengketa. Pemberhentian kepala sekolah didasarkan pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dengan alasan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Retno yang kemudian dijadikan dasar untuk memberhentikannya sebagai kepala sekolah.
"Mereka menyatakan saya telah dihukum berat. Saya tidak pernah dihukum, tahu-tahu saya dicopot dari kepala sekolah," ujar Retno.
Dalam PP 53, seorang PNS yang dianggap melakukan pelanggaran harus dibina oleh atasannya. Terkait hal ini Retno membantah jika dirinya telah menerima pembinaan berupa pemberian surat peringatan.
"Saya menolak telah terjadi pembinaan terhadap saya," katanya.
Selain itu, Retno membantah jawaban tergugat yang sebelumnya menyatakan bahwa tugas tambahan kepala sekolah merupakan amanah atau hadiah. Dengan pemaknaan itu maka jabatan kepala sekolah dapat dicabut kapan saja secara sewenang-wenang.
"Seolah-olah jabatan kepala sekolah adalah hadiah yang bisa ditarik kapan pun secara sewenang-wenang oleh si pemberi," kata Retno.
Retno menyatakan, jabatan tersebut dia peroleh karena dirinya telah lulus seleksi terbuka lelang jabatan kepala sekolah yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dia mengaku telah lulus sesuai dengan aturan perundangan yang mensyaratkan pengangkatan kepala sekolah.
"Ini bukanlah hadiah," tegasnya.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis, 23 Oktober 2015, pukul 11.00 WIB dengan agenda pembacaan Duplik. (pit)