"Tim dalam penugasan cek fisik pengadaan e-KTP," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, di Jakarta, Kamis (15/10).
Novel sempat mengalami cidera ringan. Namun dia telah mendapatkan perawatan langsung dari dokter setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan Sugiarto, bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka kasus itu. Sugiarto diduga telah menyalahgunakan kewenangan.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (rdk)