"Dalam hukum internasional, para terpidana memiliki hak untuk mengajukan grasi atau pengampunan kepada presiden dengan harapan adanya pertimbangan yang dilakukan," kata Josef dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (15/10).
"Tak ada bukti hukuman mati memberi efek lebih besar dibandingkan hukuman lain (dalam kasus narkoba)," ujar Josef.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan serupa diutarakan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Putri Kanisia. Menurutnya yang dilakukan pemerintah Indonesia tidak ada artinya karena hukuman mati hanya diberikan kepada para kurir narkoba dan bukan bos besar pengedar narkotik.
Sementara itu Jaksa Agung M Prasetyo menilai hukuman mati dilindungi konstitusi dan sesuai hukum positif di Indonesia.
Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diatur bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan kepada produsen dan pengedar narkoba. Para koruptor juga dapat dhukum mati jika terbukti menyelewengkan uang penanganan bencana alam, konflik sosial, dan apabila melakukan pengulangan tindak pidana korupsi, seperti dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
(sur)