Kasus suap tersebut turut menyeret mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella bersama Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti sebagai tersangka.
Prasetyo enggan memberikan alasan detail mengenai ditetapkannya Rio Capella sebagai tersangka, alih-alih, ia akan membiarkan proses hukum agar berjalan sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang dituduhkan ke Rio Capella, ucap Prasetyo, terkait dengan putusan PTUN Medan yang memenangkan Gatot dengan menyuap hakim dan panitera.
Prasetyo pun mengimbau agar orang-orang yang tidak tahu mengenai permasalahan yang terjadi sebaiknya tidak berbicara sembarangan. "KPK tahu persis apa yang dilakukan, KPK tidak keliru," kata dia.
Prasetyo pun membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa kinerja kejaksaan pada saat penggeledahan kasus ini dianggap kurang profesional. Prasetyo menegaskan bahwa kejaksaan mencari bukti material dan akan mengejar bukti tersebut demi proses pidana.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Rio Capella pada Rabu (23/9). Pemeriksaan berlangsung empat jam di kantor KPK. Usai pemeriksaan, Rio segera berlari menghindari awak media.
Dalam perkara ini, Rio diduga menerima suap membantu mengamankan kasus bansos yang disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Kejaksaan Agung. (utd)