Berdasarkan perjanjian damai, Sutiyoso mengatakan telah disepakati pendirian satu gereja dan satu undung-undung di Aceh Singkil. Pada kenyataannya, jumlah rumah ibadah yang dibangun telah melebihi dari yang disepakati.
BIN melalui Komite Intelijen Daerah (Kominda), lanjut Sutiyoso, telah menggelar rapat terakhir yang dipimpin oleh Bupati Aceh Singkil Safriadi. Dari rapat itu diambil keputusan bangunan peribadatan tambahan akan ditertibkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutiyoso menghimbau kepada para tokoh agama dan seluruh pihak yang terkait dengan pengurusan izin tempat ibadah agar mematuhi ketentuan yang ada. Dia juga menekankan pentingnya ketegasan otoritas setempat untuk menentukan kelayakan izin rumah-rumah ibadah di Aceh Singkil agar konflik ini tidak berlarut-larut dan menjadi alibi bagi kelompok agama garis keras untuk melakukan pengrusakan.
Ia mengaku BIN dalam waktu singkat telah memperoleh informasi awal mengenai rencana penyerangan gereja tersebut. Namun, Sutiyoso berdalih kerusuhan terjadi karena aparat keamanan tidak mungkin secara penuh melakukan pengawasan.
"Ya kalian tahulah, pelaku itu kan mencari lengahnya, mencari kesempatan yang paling tepat, aparat itu tidak mgkin melototi 24 jam, apalagi sudah ada keputusan dan untuk dilakukan tindakan oleh aparat," ujar dia.
Sebelumnya, insiden pembakaran gereja terjadi di Desa Suka Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh pada Selasa (13/10). Kerusuhan bermula ketika sekelompok orang bersenjata tajam mendatangi salah satu gereja dan membakarnya.
Massa yang berjumlah ratusan orang itu, menurut Bupati Aceh Singkil Safriadi, membakar satu bangunan gereja dan satu undung-undung atau rumah ibadah berukuran kecil. Ketika hendak menuju lokasi ketiga, mereka dicegat oleh polisi dan tentara.
(ags)