Dion Pongkor, salah satu kuasa hukum Margriet, mengatakan kliennya itu sangat berharap sidang segera dilakukan.
"Kami berharap segera dibuatkan jadwal sidang. Ibu Margriet juga berharap untuk sidang secepatnya," ujar Dion saat dihubungi, Jumat (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah mempersiapkan bukti-bukti bahwa Margriet bukan pembunuh anaknya sendiri," ujar Dion. Ditanya mengenai siapa saksi-saksi yang akan diajukannya dalam persidangan, tim kuasa hukum Margriet pun enggan menjelaskan.
"Untuk saksi ya lihat nanti perkembangannya di peradilan," katanya.
Berkas perkara Margriet sebelumnya telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Denpasar pada Kamis (3/9). Dalam berkas tersebut, Margriet disangka atas kasus pembunuhan dan penelantaran anak.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap hari ini. Pasal yang dikenakan tentang pembunuhan dan penelantaran anak," ujar Kepala Kejari Denpasar Imanuel Zebua pada jUmat (4/9) lalu.
Margriet disangka melanggar hukum sesuai pasal 338 dan pasal 340 KUHP. Ia pun terancam maksimal terkena hukuman pidana mati sesuai isi kedua pasal tersebut. (meg)