"Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot (Gubernur nonaktif Sumatera Utara), tapi orang lain, teman mahasiswa satu kampus Pak Rio. Nominalnya Rp200 juta. (Pak Rio) tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
Penerimaan terjadi saat politikus NasDem itu hendak berangkat umrah tahun ini. Maqdir menyebut, Rio telah memberi pesan kepada orang suruhannya untuk mengembalikan duit kepada si pemberi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pemberian uang diakui terjadi beberapa kali. Rio Capella pun mengklaim telah mengembalikan ketika uang diterima. "Ya paling tidak yang penerima (temannya Pak Rio) dari pemberi itu yang ngotot," ujar Maqdir.
Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 undang-undang yang sama.
Ketika ditanya soal gugatan praperadilan atas sangkaan pasal tersebut, Maqdir mengatakan belum memutuskannya. "Kita lihat nanti, karena sampai hari ini kan kami sendiri belum tahu secara persis apa sih yang dipersangkakan ke Pak Rio," ujarnya.
Sementara itu, pasangan Gatot-Evy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan oleh KPK. Keduanya disangka menyuap hakim untuk memenangkan gugatan yang diajukan. Gugatan tersebut terkait pembatalan Surat Pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada anak buah Gatot, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis.
Pemanggilan terhadap Fuad dilakukan terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Bapak (Gatot) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke Gedung Bundar (Kejaksaan Agung). Jadi kalau itu sudah menang (di PTUN Medan), tidak akan ada masalah katanya di Gedung Bundar-nya," kata Evy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pertengahan September.
Soal Rio, dia telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem begitu ditetapkan KPK menjadi tersangka. (agk)