Fuad Amin Terbukti Cuci Uang Rp197,2 Miliar

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 19 Okt 2015 13:01 WIB
Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron divonis 8 tahun bui lantaran terbukti merima suap Rp15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa dan mencuci uangnya.
Fuad Amin Imron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dengan hukuman delapan tahun bui lantaran terbukti merima suap Rp15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa dan mencuci uangnya senilai Rp197,2 miliar.

"Menyatakan Fuad Amin terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga," kata Hakim Ketua Mukhlis saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10).

Duit ratusan miliar rupiah tersebut diperoleh dari hasil korupsi pada kurun waktu 2003-2014. Rincian perolehannya adalah penerimaan suap dari PT MKS sebanyak Rp15,65 miliar sejak tahun 2009 hingga 2014, pemotongan realisasi anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bangkalan sekitar 10 persen sejak 2004 hingga September 2010 sebanyak Rp159,162 miliar, dan penempatan calon pegawan negeri sipil (PNS) di Pemkab Bangkalan dari tahun 2003-2010 senilai Rp20,1 miliar.
Majelis hakim menilai Fuad Amin mengalirkan hartanya sejak tahun 2003-2010 ke penyedia jasa keuangan seluruhnya mencapai Rp904,391 juta dan US$184,155 ribu, membayar asuransi sejumlah Rp6,97 miliar, membayar kendaraan bermotor sejumlah Rp2,214 miliar, serta membeli tanah dan bangunan sejumlah Rp42,425 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pencucian uang juga dilakukan sejak tahun 2010 hingga 2014. Harta kekayaan Fuad dialirkan melalui beberapa media antara lain disimpan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir seluruhnya Rp139,73 miliar dan US$326,091 ribu, pembayaran asuransi sejumlah Rp4,23 miliar, pembayaran pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp7,177 miliar, serta pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp94,9 miliar.

Fuad pun dijerat Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Tak sesuai profil

Sebagai seorang bupati selama dua periode sejak 2003-2013 dan Ketua DPRD Bangkalan sejak tahun 2014, KPK mengendus harta Fuad yang melimpah tak sesuai dengan profilnya.  

Selaku Bupati Bangkalan kurun waktu 13 Oktober 2003 sampai September 2010, Fuad menerima pendapatan mencapai Rp3,69 miliar. Penghasilan Fuad saat Oktober 2010 sampai Desember 2010 berjumlah Rp121,1 juta yang berasal dari gaji, upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), upah pungut PBB-SKB pajak daerah, dan honor kegiatan.
Selanjutnya, pada Januari 2011 sampai Desember 2011, penghasilan Fuad sejumlah Rp501,2 juta. Pada Januari hingga Desember 2012, Fuad mengantongi Rp493,690 juta. Kemudian pada Januari sampai Februari 2013 berjumlah Rp16,297 juta. Saat menjabat sebagai Ketua DPRD setempat, Fuad menerima duit Rp57 juta sejak September hingga Desember 2014.

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 27 Agustus 2012, harta Fuad berjumlah Rp1,73 miliar. Fuad juga memiliki penghasilan sebagai anggota DPR per bulan sejumlah Rp11,159 juta dan pemberi ceramah sejumlah Rp60 juta. Sementara pada tahun 2002, LHKPN Fuad tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp1,73 miliar. Dengan uang tersebut, KPK mencatat angka total penghasilan Fuad sebanyak Rp45 miliar. (agk)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER