"Menyatakan Fuad Amin terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga," kata Hakim Ketua Mukhlis saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10).
Duit ratusan miliar rupiah tersebut diperoleh dari hasil korupsi pada kurun waktu 2003-2014. Rincian perolehannya adalah penerimaan suap dari PT MKS sebanyak Rp15,65 miliar sejak tahun 2009 hingga 2014, pemotongan realisasi anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bangkalan sekitar 10 persen sejak 2004 hingga September 2010 sebanyak Rp159,162 miliar, dan penempatan calon pegawan negeri sipil (PNS) di Pemkab Bangkalan dari tahun 2003-2010 senilai Rp20,1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad pun dijerat Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sebagai seorang bupati selama dua periode sejak 2003-2013 dan Ketua DPRD Bangkalan sejak tahun 2014, KPK mengendus harta Fuad yang melimpah tak sesuai dengan profilnya.
Selaku Bupati Bangkalan kurun waktu 13 Oktober 2003 sampai September 2010, Fuad menerima pendapatan mencapai Rp3,69 miliar. Penghasilan Fuad saat Oktober 2010 sampai Desember 2010 berjumlah Rp121,1 juta yang berasal dari gaji, upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), upah pungut PBB-SKB pajak daerah, dan honor kegiatan.
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 27 Agustus 2012, harta Fuad berjumlah Rp1,73 miliar. Fuad juga memiliki penghasilan sebagai anggota DPR per bulan sejumlah Rp11,159 juta dan pemberi ceramah sejumlah Rp60 juta. Sementara pada tahun 2002, LHKPN Fuad tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp1,73 miliar. Dengan uang tersebut, KPK mencatat angka total penghasilan Fuad sebanyak Rp45 miliar. (agk)