Senin (19/10) di Markas Besar Polri, Jakarta, Badrodin menjelaskan dugaan itu berawal dari konflik antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang dengan Bupati di era sebelumnya.
Kedua pihak, menurut Badrodin, sempat berkonflik soal keberadaan tambang pasir ilegal di daerah tersebut. Namun ketika pemerintahan berganti, konflik itu hilang sehingga muncul dugaan terjadi kesepakatan soal keberadaan tambang itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau demikian, ujar Badrodin, dugaan itu mesti didukung bukti dan fakta hukum yang memadai. Keberadaan bukti itu sendiri tergantung pada hasil penyelidikan yang kini dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan tersebut. Badrodin hanya mengatakan sudah memberikan arahan mengenai langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan terkait dugaan ini.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Budi Winarso mengatakan dugaan keterlibatan pemerintah daerah berawal dari dugaan permainan tiga oknum polisi di balik kasus ini.
Ketiganya kini sedang menjalani sidang etik lantaran diduga menerima suap dari Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono. Sementara Hariyono sendiri sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal, penganiayaan, dan pembunuhan Salim.
Dia mengatakan, tambang ilegal yang dikelola Hariyono diduga dijaga oleh berbagai pihak, mulai dari oknum polisi hingga wartawan. Mereka disebut mengambil "jatah preman" sebagai imbalan mengamankan tambang tersebut.
Salim dan rekannya, Tosan, dianiaya puluhan orang tak lama setelah menggelar aksi damai menolak tambang. Sempat mengalami luka parah, Tosan kini berangsur membaik dan berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (agk)