"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni memperkaya diri Rp 5,5 miliar dan Hengky cq PT Traya dan PT Traya Tirta sejumlah Rp 40,33 miliar," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rini Triningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Ilham menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat PDAM di daerah setempat. Lobi politik pun akhirnya memenangkan PT Traya dalam tender, sebagai perusahaan penggarap proyek. Sebelum pemenang lelang diberitahukan pada 18 April 2005, PDAM bahkan telah meneken kontrak.
Dalam prosesnya, Hengky diduga memberikan duit pelicin pada Arief. Setelah penerimaan duit, eks orang nomor satu di Makassar ini menerbitkan persetujuan prinsip untuk bekerja sama antara ROT IPA II Panaikang dan PT Traya. Keputusan Ilham tak direstui oleh Badan Pengawas PDAM Kota Makassar.
Pada 4 Mei 2007, eks Ketua Badan Pengawas PDAM Kota Makassar Muhammad Tadjuddin dan Hengky Widjaja meneken kontrak ROT IPA II Panaikang dengan nilai investasi Rp 78 miliar dalam dua tahun pertama. Rinciannya adalah untuk biaya investasi sebanyak Rp 73 miliar, biaya pre operation sebesar Rp5,25 miliar dan mencantumkan harga air curah Rp1.350 per meter kubik.
Atas tindak pidana tersebut, Ilham dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (obs)