Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengungkapkan bahwa informasi awal adanya penyelundupan narkoba diberikan oleh para penyidik dari BNN. Penindakan terhadap penyelundupan tersebut dilakukan pada Selasa (14/10) pekan lalu.
"Pada 14 Oktober kami mendapat informasi akan adanya pengiriman dari Pelabuhan Dumai," kata Bambang saat menggelar jumpa pers di gedung BNN, Selasa (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan modus penyelundupan, Bambang Brojonegoro menjelaskan bahwa sabu tersebut dikemas dalam plastik yang setelahnya disamarkan dengan cara dimasukkan ke dalam filter dan tangki air.
Saat diperiksa, Bambang mengatakan sabu yang disimpan di filter air masih berbentuk bongkahan kecil seperti kristal. Dan setelah dilakukan tes ternyata kristal tersebut positif mengandung psikotropika.
"Sekarang kasus ini telah kami limpahkan ke BNN," katanya.
Dua tersangka yang telah diamankan adalah JS yang berperan sebagai kurir, serta LN yang disebut merupakan pengendali dari JS. Barang yang LN dan JS bawa merupakan kiriman dari China, yang masuk ke Dumai setelah melalui Malaysia terlebih dahulu.
Atas perbuatannya menyelundupkan narkoba, LN dan JS dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (rdk/rdk)