Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan narkotika di tas milik Hari, seorang pengusaha yang ikut tercokok dalam operasi tangkap tangan, di Jakarta, Selasa petang (21/10). setelah menjalani tes kesehatan, Hari diserahkan ke Polda Metro Jaya.
"Hari, dini hari hampir bersamaan dengan tahanan lainnya turun untuk penahanan, sudah diserahterimakan ke Polda Metro Jaya karena ada temuan narkoba di tas saat operasi tangkap tangan," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10). Jenis narkotik yang ditemukan adalah berupa sabu berserta alat hisapnya.
Berdasar informasi yang diterima CNN Indonesia, Hari tampak stress menjalani pemeriksaan usai dicokok KPK, Selasa petang. Di jidatnya, tampak sebuah benjolan lantaran ia memukulkan kepalanya ke dinding. Ruangan pemeriksaan pun sempat diganti dari yang semula berdinding kaca ke berdinding bata.
Hari tak digelandang ke rumah tahanan (rutan) seperti laiknya empat orang lainnya, Kamis dini hari. Hari merupakan rekan pengusaha adal PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi Jusuf. Setiadi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Papua, Irenius Adii. Keduanya diduga menyuap anggota Komisi Energi DPR Dewie Yasin Limpo, RB (Rinelda Bandaso), dan BWH Bambang Wahyu Hadi sebagai staf Dewie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima orang tersebut keluar dari Gedung KPK pada Kamis dini hari secara bergantian. Seluruh tersangka mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Mereka pun dibawa oleh mobil KPK menuju rumah tahanan (Rutan).
Bambang dibawa ke Rutan Pomdam Jaya Guntur sementara empat lainnya ditahan di rutan KPK. Alasan penahanan yakni pertimbangan subyektif dari penyidik dan obyektif. Alasan obyektif agar tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti, dan tidak mempengaruhi saksi.
KPK menduga Dewie menerima duit sebesar Sin$177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar dari Irenius dan Setiadi. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, duit diduga untuk pemulus pembahasan proyek pembangkit listrik itu.
"Ini pemberian pertama sebesar 50 persen, mau dibayar selanjutnya," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/10).
Proyek bakal dibahas dalam rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016 untuk pos Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembahasan dilakukan oleh pihak Kementerian dengan Komisi Energi DPR.
Dewie bersama dengan Bambang ditangkap penyidik KPK di Bandar Udara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (20/10). Beberapa waktu sebelumnya, KPK juga menangkap enam orang lainnya di kawasan Kelapa Gading, sekitar pukul 17.45 WIB.
Dari operasi tangkap tangan kemarin, tim penyelidik menyita duit Sin$177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar yang ditempatkan di sebuah tas. Selain itu, penyelidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan telepon gengam.
IR dan SET diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Dewie Limpo bersama RB dan BWA diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(pit)