Menurut Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution, tidak ada masalah dalam urusan pajak PT. Mobile 8 saat perusaahan itu masih dikuasai oleh Hary Tanoesoedibjo.
"Semua permasalahan perpajakan sudah tercatat dan dilaporkan dengan benar. Hal itu jugalah yang tentu menjadi salah satu dasar keputusan investor membeli Mobile-8," kata Syafril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syafril, PT. Mobile 8 telah menempuh mekanisme yang benar saat mengajukan restitusi pajak kala itu. Ia yakin restitusi pajak diberikan setelah adanya verifikasi yang dilakukan KPP Perusahaan Masuk Bursa sebelumnya.
clearance dari kantor pajak," ujarnya.
Syafril pun meminta agar Kejagung dapat menjaga independensinya sebagai instansi penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut. "Kejagung diharapkan tidak terjebak dalam konflik kepentingan pihak manapun, karena hal tersebut dapat berakibat buruk untuk iklim dunia bisnis," katanya.
Hingga saat ini, penyidik Kejagung telah menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp10 miliar atas dugaan korupsi pada permintaan restitusi pajak PT. Mobile 8 tahun 2009. Jumlah kerugian negara yang muncul akibat perkara tersebut masih dapat bertambah ke depannya.
"Sementara ini pihak yang harus bertanggungjawab dari PT. Mobile 8. Kami masih mengumpulkan alat bukti yang lain dulu supaya lebih kuat sebelum penetapan tersangka. Akan dilihat apakah ada perannya Hary Tanoe. Kalau terlibat, akan kami panggil," kata ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin. (sip)