Modus pengamanan kasus adalah dengan menggugat surat penyelidikan yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Apabila di PTUN Medan surat tersebut dianggap tidak sah, maka Gatot berpotensi terbebas dari status tersangka.
"Sejak awal kami tidak setuju OC Kaligis melakukan gugatan PTUN Medan. Tapi OC Kaligis memberikan alasan bahwa kepentingan dari PTUN itu bagian upaya pertama untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung (M Prasetyo)," kata Gatot saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini (gugatan ke PTUN) bagian referensi bagi pemprov lain untuk masuknya penegak hukum tidak melakukan pemeriksaan kalau tidak ada indikasi kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Gatot.
Kaligis dinilai mampu "memainkan" kasus di Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh eks kader NasDem, Prasetyo. "Pak Gatot berpikir karena OC Kaligis dari Nasdem. Jaksa Agung kan Partai Nasdem. Upaya politik kan sah-sah saja," kata Yanuar.
Dalam perkembangannya, pengamanan kasus juga turut menyeret nama Patrice Rio Capella yang juga berasal dari Partai NasDem. Yanuar mengaku ada permintaan uang dari anak buah Kaligis, Fransisca Insani Rahesti, sebagai "uang bantu-bantu".
Pengacara Rio, Maqdir Ismail, telah mengaku kliennya menerima Rp200 juta di Resto 48 Dimsum Place, Jakarta, dekat kantor DPP NasDem. Sementara itu, Senin (19/10), KPK telah memeriksa Fransisca sebagai saksi untuk Rio. Perempuan yang akrab disapa Sisca ini dicecar penyidik sekitar 11 jam sejak pukul 09.30 WIB. Fransisca enggan menjabarkan siapa yang memerintahkannya untuk bertemu dengan Evy dan meminta duit untuk Rio. (bag)