Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Polres Kota Bekasi menggerebek sebuah gudang tempat pengoplosan tabung gas Elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi di kawasan Jalan Selang Tengah, Kampung Selang Bocong, RT 01/RW 01, Wanasari, Cibitung, Bekasi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan polisi menyita tabung Elpiji sebanyak 2.822 tabung pelbagai ukuran, 11 mobil bak terbuka, dan mengamankan seorang tersangka berinisial B selaku pemilik modal serta 19 pegawainya yang berstatus saksi.
"Kasusnya para tersangka memindahkan elpiji 3 kilo, dipindahkan ke tabung elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram. Ini sangat merugikan masyarakat kecil dan negara," ujar Mujiyono di lokasi penggerbekan di kawasan Cibitung, Bekasi, Kamis (22/10).
Mujiyono menjelaskan praktek pengoplosan gas bersubsidi tersebut baru berlangsung selama empat hari. B mengelabui prakteknya dengan menyewa lahan berdekatan dengan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE). Lahan tersbut juga diketahui milik negara dan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cepatnya pengungkapan praktek ilegal tersebut menyebabkan perdaran gas oplosan tidak meluas. Ia memperkirakan gas oplosan tersebut hanya beredar di kawasan Bekasi.
"Peredaran baru di sekitar Bekasi. Karena usahanya masih baru. Syukur masih baru bisa tertangkap. Kalau tertangkapnya dalam waktu lama beroperasi, masyarakat kecil kasian dirugikan," ujarnya.
Dari keterangan B, polisi mendapati bahwa dalam sehari mereka bisa mengisi 500 tabung elpiji ukuran 12 kilogram dengan mengoplosnya dari tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram. Sehingga, dari praktik ilegal tersebut, Mujiyono memperkirakan tersangka mendapat untung ratusan juta rupiah dalam sehari.
"Kita kalikan saja keuntungannya jika dalam empat hari ditemukan 2.822 tabung. Kita hutung dengan harga non subsidi. Biaa sampai ratusan juta," ujarnya.
Mujiyono mengaku akan melakukan pengembangan terhadap praktek ilegal tersebut. Pasalnya, sampai saat ini penyidik masih menggali keterangan soal bagaimana dan dari mana mereka biaa mendapatkan tabung gas sudsidi tersebut.
"Kita imbau kepada retailer untuk tidak menjual gas kepada oknum pengoplos. Kami akan tindak bila ada yang tetap melakukannya," ujar Mujiyono.
Tersangka terancam mendekam di penjara lebih dari lima tahun mengingat ada beberapa pasal yang diduga dilanggar. Selain itu, tersangka dan para saksi digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita kenakan Undang-Undang perlindungan konsumen, UU Minyak dan Gas, Metrologi dan Tindak Pidana Penxuxian Uang dengan ancaman di atas 5 tahun," ujar Mujiyono.
(bag)