Direktur Imparsial Poengky Indarti mengatakan, setidaknya ada tiga pengaturan pada draf perpres tersebut yang ditentang aliansi masyarakat sipil, yakni penambahan peran TNI sebagai alat keamanan negara, pelaksanaan pemberdayaan wilayah melalui pembinaan teritorial, serta pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogubwilhan).
"Mengembalikan fungsi TNI sebagai alat keamanan merupakan pengingkaran atas reformasi yang menuntut TNI fokus pada fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara," ujar Poengky di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aneh jika rancangan perpres digunakan untuk menabrak konstitusi. Logika hukum mana yang akan digunakan? Aturan konstitusi hanya bisa diubah melalui proses amandemen, bukan melalui perpres," ucap Poengky.
Wahyudi menduga, ada pihak-pihak yang berusaha meloloskan substansi Rancangan UU Kemananan Nasional melalui draf perpres tersebut. "Ini hampir sama dengan draf RUU Kamnas yang diajukan pemerintah tahun 2011, tapi tidak pernah lolos," ujarnya.
Terkait pembinaan teritorial, anggota Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Kekerasan Muhfti Makarim mengatakan konsep tersebut merupakan warisan buruk rezim Orde Baru.
Menurutnya, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI yang kini berubah nama menjadi TNI) saat itu memanfaatkan konsep pembinaan teritorial untuk memasukkan perwira-perwira mereka di pelbagai organisasi negara. Konsep itu, ujar Muhfti, merupakan landasan bagi prinsip dwifungsi ABRI.
Oleh sebab itu aliansi ini mendesak Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani draf perpres itu. Jika tidak, maka Jokowi akan menjadi aktor yang mengkhianati cita-cita reformasi.
Mereka pun mengkritik, otoritas sipil tidak boleh lemah dan selalu berkompromi. Kalau tidak, menurut mereka teori "militer mungkin kembali jika pemerintah sipil lemah" akan terlaksana dalam waktu dekat. (meg)