Kaligis adalah pengacara Gatot dalam gugatan surat pemanggilan anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis dan Sabrina, yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait pengusutan kasus tersebut. Dalam surat, Fuad dan Sabrina bersaksi untuk Gatot sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan berlangsung, surat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan agar dibatalkan dan dianggap tidak sah.
"Kalau putusan PTUN ini menang, beliau (Kaligis) akan membawa putusan PTUN kepada Kejaksaan Agung agar jangan lagi gugat perkara yang pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi," kata Evy saat bersaksi untuk terdakwa hakim PTUN penerima suap, Tripeni Irianto Putro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Kaligis dan Jaksa Agung Prasetyo pernah bernaung dalam partai yang sama, yakni Partai NasDem. Dengan lobi politik berdasar lembaran putusan PTUN dinilai mampu menggugurkan wewenang Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus itu.
Ketiga hakim yang disuap adalah Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara seorang panitera yang diduga menikmati duit panas adalah Syamsir Yusfan. Dalam kasus ini, KPK juga menyeret OC Kaligis dan anak buahnya yakni M Yagari Bhastara alia Geri. Kedua orang didakwa menyerahkan langsung duit suap yang berasal dari Gatot-Evy kepada hakim.