Pertemuan tersebut jadi fokus pemeriksaan Surya Paloh pada Jumat (23/10). Paloh diperiksa untuk tersangka Gatot dan istrinya, Evy Susanti, serta eks Sekretaris Jenderal NasDem, Patrice Rio Capella.
"Pertemuan itu jadi fokus (pemeriksaan). Saya telah tawarkan rekonstruksi ulang, kalau perlu live di stasiun TV, apa sih isinya pertemuan itu, siapa yang duduk, apa bicara, karena ini semua penting tapi itu terserah kepada penyidik," kata Paloh usai diperiksa selama tiga jam, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paloh menyebutnya dengan pertemuan islah. Ia menilai perlu memberi nasihat pada dua orang itu lantaran perseteruan yang berlanjut.
Setelah pertemuan di Hotel Mulia, anak buah pengacara Kaligis bernama Fransisca Insani Rahesti bertemu dengan Rio Capella dan menyerahkan duit Rp200 juta, di Resto 48 Dimsum Place, Jakarta. Pengacara Rio, Maqdir Ismail, mengaku kliennya menerima duit suap tersebut.
Menurut pengakuan Gatot saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10), ia meminta Rio untuk membantu komunikasi kasus yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung.
"Pak Rio menyanggupi," kata Gatot.
KPK lantas mengendus ada modus pengamanan kasus dalam lobi politik. Dugaan suap bermula ketika Kejaksaan Agung menyelidiki kasus yang menjerat Gatot.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung memanggil anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis dan Sabrina, untuk diperiksa sebagai saksi untuk Gatot. Tak terima, Gatot menggugat surat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kaligis adalah pengacara Gatot dalam gugatan tersebut. Dalam gugatan, majelis hakim memenangkan gugatan Gatot. "Kalau putusan PTUN ini menang, beliau (Kaligis) akan membawa putusan PTUN kepada Kejaksaan Agung agar jangan lagi gugat perkara yang pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi," kata Evy saat bersaksi untuk terdakwa hakim PTUN penerima suap, Tripeni Irianto Putro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Senjata putusan PTUN dinilai ampuh untuk menganulir status tersangka yang telah disematkan Kejaksaan Agung pada Gatot dalam perkara korupsi bansos itu.
Dalam putusan PTUN Medan, majelis hakim menilai surat pemangggilan kepada Fuad dan Sabrina tidak sah. "Ini menjadi bargaining Pak Kaligis di Kejagung nantinya," kata Evy.
Kaligis dan Jaksa Agung Prasetyo pernah bernaung dalam partai yang sama, yakni Partai NasDem. Dengan lobi politik berdasar lembaran putusan PTUN dinilai mampu menggugurkan wewenang Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus itu. (utd)