"Saya diajak beliau (SDA) berangkat haji. Bapak tanya saya pas mau sidang kabinet di Istana. Beliau menanyakan, 'Mau ikut berangkat?' Saya jawab, 'Kalau memang memungkinkan saya ikut'," kata Karto saat bersaksi untuk SDA di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paspornya pun dikembalikan bersama duit sekitar Rp16 juta. Ia mengaku tak tahu asal uang tersebut dan bagaimana visanya diperoleh.
"Saya masuk rombongan Pak Menteri, satu pesawat. Ada istri (SDA), Wardatul Asriah. Ada pengawal pribadi bernama Agus, Kodri, Hendrik," katanya
Keluarga SDA duduk di kursi bisnis sementara Karto dan pengawal lainnya duduk di kursi ekonomi. Sesampainya di Arab, Karto menunaikan ibadah haji tanpa menjalan tugas apa pun.
"Saya hanya ibadah saja. Tidak melakukan apa-apa. Saya sempat ketemu (SDA) di sana, sempat terima kasih," ujarnya.
Karto merupakan salah satu dari rombongan Suryadharma yang mendapat jatah kursi gratis ke Arab Saudi. Mereka tercatat sebagai pendamping amirul hajj atau pemimpin haji.
Menurut keterangan eks Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama Ahmad Kartono di Pengadilan Tipikor, istilah pendamping pemimpin haji belum ada sebelumnya. Namun, pada tahun tersebut, Menteri Agama membuat surat keputusan resmi yang mencantumkan nama istri Suryadharma Ali dan orang terdekat lainnya sebagai pendamping pemimpin haji.
Para pendamping menteri pun diberi honor melalui anggaran BPIH yang dibayar oleh para calon jamaah haji. Tujuh orang tersebut adalah Wardatul Asriah (istri), Ermalena (ajudan Suryadharma), Guritno Kusumo Dono, Saefudin A Syafii (eks sekretaris), Abdul Wadud, Ivan Adhitira, dan Hendri Amri Saud.
Sementara itu, di akhir sidang, Suryadharma menanyakan kepada mantan anak buahnya itu apakah pernah mendengar ucapannya soal undangan haji dari pemerintah Arab Saudi.
"Apakah Saudara ingat saya pernah bilang, saya setiap tahun dapat undangan dari Uni Emirate Arab untuk haji gratis, lalu Saudara jawab kalau memungkinkan akan ikut. Apa saudara ingat ada kata-kata 'undangan dari Uni Emirate Arab'?" kata Suryadharma.
Menanggapi hal tersebut, Karto mengaku tak tahu. "Lupa, Pak," ucap Karto. Atas tindakan tersebut, Suryadharma didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1. (obs)