"(Meskipun Singapura meminta daftar nama perusahaan pembakar lahan dan hutan), kalau kami, tidak mau kasih," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/10).
Menurut Luhut, sekarang bukan saat yang tepat untuk berpolemik soal perusahaan mana saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan. Namun, ia menjamin akan menindak tegas semua pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Lingkungan dan Sumber Air Singapura Vivian Balakrishnan sebulan lalu mengatakan lima perusahaan itu terbukti melakukan pembakaran hutan yang memicu kabut asap berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura, NEA.
Empat perusahaan Indonesia yang disebut pemicu kabut asap di Singapura dan Malaysia adalah: Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa dan Wachyuni Mandira.
Balakhrisnan mengatakan Singapura telah memperingatkan empat perusahaan ini untuk memadamkan api di lahan mereka, tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan, dan menyerahkan rencana aksi untuk mencegah kebakaran di masa mendatang.
Di bawah Undang-undang Polusi Asap Transperbatasan Singapura, empat perusahaan Indonesia ini bisa didenda hingga US$100 ribu per hari dengan maksimal US$2 juta karena memicu asap yang berbahaya bagi kesehatan.
"Perusahaan yang nakal harus menyadari bahwa ada harga yang harus dibayar karena merusak kesehatan, lingkungan dan perekonomian kami," kata Balakhrisnan, dikutip dari Channel NewsAsia.
Akibat kabut asap ini, beberapa sekolah harus diliburkan pada Jumat. Senin sekolah baru akan dibuka jika kondisi udara telah membaik. Sebanyak 3.300 siswa terkena dampak kabut asap ini. "Kami harus meliburkan semua sekolah. Terakhir kali melakukan ini adalah pada tahun 2003 saat terjadi wabah SARS," kata Balakhrisnan.
Menurut Straits Times, pemerintah Singapura sudah lima kali menawarkan bantuan untuk mengatasi kabut asap namun tidak ada satu pun yang diterima oleh Indonesia. (bag)