"Laporan tersebut bulan Mei dan SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan. Tapi hasil gelar perkara akan di-SP3 Polda Jatim," ujar Badrodin Haiti saat dihubungi, Jumat (23/10).
Badrodin menuturkan penyidikan akan dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci apa saja unsur yang tidak terpenuhi. "Dihentikan karena tak penuhi unsur," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Prasetyo menegaskan, jika nomor dalam surat itu merupakan nomor yang dikeluarkan Polda Jatim. Dia mengaku belum mendapat penjelasan lebih lanjut dari Kajati Jatim terkait SPDP.
Dikutip dari surabayapost.net, Risma telah menjadi tersangka sejak 28 Mei 2015 atas laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim, terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara di sekitar gedung Pasar Turi.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi yang disampaikan Risma atau Kejati Jatim. Namun, sejumlah bantahan diberikan di lingkaran Risma dan aparat penegak wilayah Polda Jatim.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan belum mendapat konfirmasi mengenai itu.
Senada, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Bonny Djianto melemparkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser mengaku tidak dapat menjelaskan perkara itu.
Sementara Ketua Bidang Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Komarudin Watubun menilai penetapan tersangka atas Risma sarat muatan politik. Diketahui, Risma yang merupakan kader PDIP ini adalah calon kuat yang akan dipilih di Pilkada Surabaya 2015 mendatang. (meg)