"Tadi diperoleh informasi Pak Muhaimin sakit dan diminta ulang jadwalnya, kalau tidak salah tanggal 28 oktober hari Rabu," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10).
Keterangan Cak Imin dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara pemerasan yang dilakukan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik. Cak Imin adalah mantan bos Jamal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamal ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari lantaran diduga melakukan pemerasan. Modusnya yakni memanfaatkan dana kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 pada Direktorat Jenderal P2KTrans.
Tiga lokasi itu adalah Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Eks Kemenakertrans) di kawasan Kalibata, Jakarta; rumah Jamaluddien yang berada di kawasan Cinere Estate, Jakarta Selatan; dan rumah milik mantan Direktur PTPKT Kemenakertrans Mohammad Arsyad Nurdin di wilayah Jatibening, Pondok Gede. Dari tiga tempat itu penyidik menyita dokumen dan satu unit trade mill yang diduga sebagai hasil pemerasan.
Jamal disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
(obs)