"Pelaku yang mengajak (rusuh) bisa kami kenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10).
Tito menuturkan, sebagai negara hukum, setiap warga negara tanpa terkecuali harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal tersebut untuk mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan dalam setiap tindakan, termasuk unjuk rasa. Lebih lanjut, Tito mengatakan kepolisian telah menginisiasi proses mediasi antar pihak terkait pada Kamis (22/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses mediasi tersebut, menurut Tito, sebagai langkah untuk menyamakan pendapat, mengkoordinir tuntutan dan mengantisipasi adanya aksi yang merugikan pihak lain. Sementara itu, Tito berencana untuk mengadakan proses mediasi ulang dengan semua pihak terkait, termasuk Aspek pada hari Senin (26/10).
"Kalau tidak hadir lagi, kami akan proaktif terhadap yang bersangkutan. Jasa Marga prinsipnya mengakomodir, kami yang akan mengkomunikasikan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia dan Serikat Karyawan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (SK JLJ) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Bursa Efek Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait janji PT Jasa Marga (Persero) untuk melakukan pengangkatan menjadi pegawai tetap terhadap 3000 pegawainya.
"Kami meminta agar pejabat BEI bisa mendesak Direksi PT Jasa Marga untuk secara terhormat untuk memenuhi janjinya, yaitu mengangkat pekerja kontrak menjadi pekerja tetap dan tidak dipindahkan ke perusahaan baru yaitu PT Jasa Layanan Operasi," ujar Mirah di depan Gedung BEI, Jakarta, Rabu (21/10) lalu.
Dalam aksi tersebut, Mirah mengancam jika tuntutan tidak terpenuhi, pada tanggal 28 hingga 30 Oktober para pekerja PT JLJ akan melakukan aksi mogok kerja di seluruh gerbang tol yang dikelola oleh PT JLJ. (utd)