Rudi menjelaskan, beberapa karyawan Pelindo yang diminta menandatangani berita acara penyitaan (BAP) pada 8 Oktober 2015. Sementara penyitaan tersebut dilakukan pada Jumat 28 Agustus 2015.
"Ini perbuatan yang tidak benar. Di sinilah keberatan kami sebagai lawyer. Jadi kami menduga ada tindak pidana terjadi di sini," kata Rudi saat ditemui di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat karyawan Pelindo II membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa mereka mencabut kembali tanda tangannya. Salah satu karyawan tersebut adalah Achmad Yoga.
Lihat juga:PPATK Telusuri Arus Duit Pelindo II |
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor Pelindo di Jakarta Utara, 28 Agustus 2015 lalu. Aksi penggeledahan tersebut disusul dengan penyitaan beberapa dokumen.
Penggeledahan dan penyidikan tersebut dalam rangka mengusut dugaan perkara korupsi mobile crane.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka. Namun, perkara tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan dan belum diserahkan ke kejaksaan. (utd)