"Kita sedang mempertimbangkan untuk melakukan revisi Undang-Undang 32 tahun 2009, yang penjelasan pasalnya tentang kearifan lokal dibenarkan melakukan pembukaan lahan dengan membakar," ujar Siti di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/10).
Sebab, menurutnya dalam UU tersebut, membuka peluang masyakat untuk membakar lahan sebanyak dua hektar yang tercantum dalam peraturan daerah. Sehingga, nantinya menurut Siti, dalam revisi UU 32 Tahun 2009 akan diatur secara rinci terkait norma-norma pelarangan pembukaan lahan, termasuk mengevaluasi izin yang diberikan lurah dan camat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti menjelaskan, persoalan peraturan ini akan dibicarakan dengan menteri-menteri terkait. Alasannya karena ranah pembahasan peraturan pemerintah daerah berada dalam lintas kementerian.
"Saya juga mempertimbangkan, menyatukan sekaligus dengan langkah-langkah melindungi gambut dalam Undang-Undang 32 tahun 2009. Kondisi gambut kita sekarang genting," kata Siti.
"Saya sudah cek Pergub itu kan di zaman siapa, sekarang Plt kami minta untuk mengubahnya," kata Tjahjo saat ditemui di Jakarta, Sabtu (24/10).
Tjahjo mengungkapkan, sejumlah perizinan lahan gambut harus segera dievaluasi. Lahan-lahan yang sudah berstatus komersial harus direstorasi ulang. (bag)