Lima Calon Komisioner Ombudsman Diduga Bermasalah Hukum

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 26 Okt 2015 20:52 WIB
Dugaan tersebut ditemukan saat sebuah lembaga swadaya masyarakat melakukan penelusuran rekam jejak.
Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (19/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Divisi Advokasi Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) Hendrik Rosnidar mengungkapkan, lembaganya menemukan bahwa lima dari 36 calon komisioner Ombudsman Republik Indonesia memiliki masalah ketaatan hukum.

Penemuan itu, kata Hendrik, didapati setelah pihaknya melakukan penelusuran rekam jejak seluruh kandidat.

Ia menyebutkan, ada enam aspek yang dilihat dalam penelusuranrekam jejak ini, yakni ketaatan hukum, integritas, sensitivitas gender, kapabilitas, relasi dengan partai politik atau organisasi masyarakat maupun bisnis, dan kinerja dalam lingkungan tanggungjawab dan lingkungan kerjanya.
"Ada lima kandidat yang kami temukan punya persoalan dalam ketaatan hukum," ujar dia di Gedung I Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendrik memaparkan, temuan pelanggaran hukum yang dilakukan kelima calon komisioner tersebut antara lain, pencemaran nama baik yang dilakukan salah satu kandidat dan telah dilaporkan kepada polisi, keterlibatan salah satu kandidat dalam perusahaan yang disebut melakukan kejahatan lingkungan dan pelaporan terhadap salah satu kandidat yang menyelewengkan anggaran selama menjadi pejabat publik.

Selain itu terdapat pula penistaan agama oleh salah satu kandidat dan tindak kekerasan yang dilakukan salah satu kandidat kepada orang lain.
Selain itu, Hendrik juga menemukan bahwa 12 temuan berhasil didapatkan terkait dengan kinerja yang buruk selama kandidat berada dalam lingkungan kerjanya. Hal itu meliputi penyalahgunaan wewenang, memiliki jiwa kepemimpinan yang buruk, menjadi tokoh yang kontroversial sehingga tidak ada suasana kerja yang produktif di lingkungan kerja calon.

"Kemudian ada calon yang sudah secara jelas mendapatkan mosi tidak percaya dari bawahannya di lingkungan kerjanya saat ini, yang tentu jika kami lihat surat itu dan alasan-alasan kenapa 70 persen karyawannya menandatangani mosi tidak percaya adalah itu sangat berpeluang mengganggu ketika orang tersebut menjadi Komisioner Ombudsman," kata dia.

Menurut Hendrik, hal itu dikarenakan anggota Ombudsman ada sembilan orang yang bersifat kolektif kolegial, sehingga ketika pimpinan memiliki jiwa kepemimpinan yang buruk dan rasa tanggungjawab buruk, maka akan sangat mengganggu kinerja komisioner dan pekerja lainnya. (utd)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER