"Pekerjaan saya adalah guru dan ditambah sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Saya tidak membuat atau menandatangani surat pernyataan untuk pendamping desa," kata Indra saat dihubungi CNN Indonesia kemarin.
Indra menambahkan dia tidak berafiliasi dengan partai manapun khususnya PKB karena dia merupakan anggota PPK aktif. Jika itu terjadi berarti bertentangan dengan aturan Komisi Pemilihan Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra mengatakan, dia tahu informasi mengenai terbitnya dokumen mirip kontrak kerja bertandatangan namanya dari media. "Bahkan teman-teman di kantor yang beri tahu di media online sedang ramai."
Ia juga tengah mempertimbangkan menempuh upaya hukum karena menyangkut pencemaran nama baiknya.
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan dokumen mirip kontrak kerja antara PKB dengan pendamping dana desa di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Dokumen tersebut menggunakan kepala surat PKB dan ditandatangani oleh Indra Sukmana Agustian, kelahiran Sukabumi, 3 Agustus 1979.
Tertulis di dokumen tersebut, Indra beralamat di Kampung Cisarua RT 016/03 Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenteng.
Koordinator Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi menyayangkan jika dokumen tersebut memang benar dibuat oleh pendamping dana desa dengan PKB.
“Pertama, potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum partai. Kedua, potensi penyelewengan APBN dari gaji dana pendamping. Ketiga, potensi menguntungkan partai dari dana desa,” kata Apung. (sur)