"Pukul 10.00 WIB, Reserse Mobil Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Perumahan Elok, Penggilangan," ujar Kepala Unit IV Sub-Direktorat Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Arsya Khadafi, Selasa (27/10).
Sebelumnya, jenazah Dayu Priambarita beserta anaknya, Yuel Immanuel, ditemukan tewas oleh sang suami pada 8 Oktober sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman mereka. Kedua korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka akibat benda tajam di sekujur tubuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Khrisna, HK memang sudah berencana mencuri barang-barang milik korban. Sejak dua hari sebelum pembunuhan, tersangka mengamati kondisi rumah milik keluarga Heno Pujoleksono itu.
Saat masuk ke ruang tamu di rumah tersebut, tersangka tidak mendapati barang berharga. Dia lantas masuk ke ruang kamar.
Namun sebelum masuk ke kamar, tersangka lebih dulu mengambil pisau dapur. Saat itulah Dayu memergokinya. Dayu pun berteriak “Maling.” Tersangka yang panik lantas membunuh korban dengan pisau dapur.
Aksi pembunuhan itu disaksikan oleh anak Dayu, Yoel Maheswara Leksono. Tersangka pun membunuh bocah berusia lima tahun itu.
"Dari hasil tes urine pelaku, ada kandungan tiga zat obat-obatan terlarang, ganja, sabu dan putauw. Pelaku saat ditangkap seperti orang tidak bersalah. Dia membantah saat dikaitkan dengan pembunuhan. Saat ditangkap juga penglihatan dia masih tiga dimensi (buram karena mabuk narkotik)," ujar Arsya.
Atas tindakannya, HK dijerat pasal Pembunuhan Berencana Pasal 340 atau 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati. (agk)