Pemerintah sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Salah satu isinya, mengatur mengenai pengupahan yang dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Ahok, PP Pengupahan hanya sebagai penunjuk dalam pengupahan. Dia mengatakan, jika ada mekanisme yang membuat upah lebih tinggi maka tidak masalah PP tersebut tidak digunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami prinsipnya adalah survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) ditambah (inflasi dan pertumbuhan ekonomi), dari situ saja jadi kami putuskan, kalau bisa lebih baik dari PP kan bagus dong," katanya.
Saat ini, UMP Jakarta sebesar Rp2,7 juta. Hari ini, rencananya Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan nilai UMP 2016. Sebelumnya, dewan pengupahan Jakarta telah melakukan survei dan menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp2,98 juta.
"Pasti naik, pasti bisa jadi Rp3,1 juta kalau saya lihat," ujar Ahok. (meg)