Menteri Tjahjo: Risma Klir, Bisa Ikut Pilkada

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2015 13:58 WIB
Sudah tidak ada masalah terkait mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Kapolri Badrodin telah memerintahkan Polda Jatim menerbitkan SP3 kasus Risma.
Tanda tangan dukungan untuk Tri Rismaharini. (ANTARA/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dapat kembali mengikuti pemilihan kepala daerah meski namanya dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Risma klir, tidak ada masalah. Masih bisa ikut (pilkada)," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (27/10).

Ketika ditanyai soal keberadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kepolisian, Tjahjo enggan menjawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo hanya mengatakan sudah tidak ada masalah terkait kegaduhan yang menyeret Risma. Masalah jaksa yang membocorkan SPDP Risma pun dia anggap sudah selesai meski tidak merinci bagaimana penyelesaiannya.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan telah memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk segera menerbitkan SP3 kasus Risma. Hal tersebut juga sudah dipastikan oleh polisi setempat.

Menurut Badrodin, masalah ini terjadi lantaran penyidik terlambat mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. "Semestinya dari awal SPDP itu dikirimkan," ujarnya.

Atas kelalaian itu, Badrodin telah memberikan teguran kepada penyidik terkait.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Edi Hasibuan mengatakan perlu ada pemeriksaan dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polri terkait kejadian ini.

"Hal seperti ini tidak boleh terjadi karena membuat publik menjadi bingung," kata Edi.

Kegaduhan terjadi saat Kejaksaan Jawa Timur mengatakan nama Risma tercantum dalam SPDP yang dikirimkan Kepolisian. Saat dikonfirmasi, polisi justru menampik.

Baru belakangan setelah Badrodin angkat bicara, Polri membenarkan hal tersebut. Kata Badrodin, kasus penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada Risma tidak berhasil dibuktikan sehingga akan segera dihentikan. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER