"Semua hukum harus keras. Kalau perlu hukum mati saja," kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (27/10).
Selain hukuman keras, kata Tito, diperlukan upaya pencegahan dengan cara mendeteksi pengidap paedofil yang tidak tersangkut kasus hukum. Hal tersebut bisa dicapai dengan bantuan dari keluarga masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian belakangan banyak mengungkap kasus kejahatan terhadap anak. Terakhir, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku sodomi yang telah melakukan kejatahannya terhadap belasan anak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengetahui terdapat lebih dari 15 anak laki-laki yang sudah menjadi korban perbuatan Maskur sejak tiga tahun lalu. Anak-anak yang menjadi korban berusia 6 hingga 12 tahun.
Di saat yang sama, pemerintah ingin menerapkan hukuman kebiri dengan bahan kimia untuk para pelaku kejahatan sesual terhadap anak. Hukuman kebiri itu, ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, merupakan soal perlindungan hak anak.
"Saya sudah mendiskusikan hal ini sejak tahun 2000. Sekarang bangun perspektif Anda, bagaimana hak anak Anda dilindungi," kata Khofifah.
"Jerman bahkan sudah memulainya dari 1902. Rusia, Inggris, Denmark, Polandia, Republik Ceko, Korea Selatan, dan Australia juga sudah menerapkan," kata Khofifah.
Artinya, kata Khofifah, hukuman kebiri telah dipertimbangkan masak-masak oleh negara itu sehingga kemudian diterapkan dengan tujuan mengurangi munculnya korban-korban baru.