Surabaya, CNN Indonesia -- Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini enggan menggugat balik pihak yang mencemarkan nama baiknya sebagai "tersangka" dalam kasus pembongkaran tempat penampungan sementara (TPS) Pasar Turi Surabaya.
"Kan tidak apa-apa. Ya, tidak-lah, kayak orang yang kurang pekerjaan saja," katanya setelah berbicara dalam 'Studium Generale' FEBI UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Selasa (27/10).
Bahkan, saat mengawali penyampaian pandangan dalam 'Studium Generale' (Kuliah Umum) di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UINSA Surabaya, Risma sempat khawatir tidak bisa datang ke UINSA.
Dalam "kuliah" itu, Risma yang alumni S-1 dan S-2 hingga mendapatkan anugerah Doktor (HC) dari ITS Surabaya itu memotivasi mahasiswa untuk tidak malu dalam berwirausaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita jangan malu berwirausaha, kita jangan menganggap mental wirausaha itu hanya milik etnis tertentu. Kita harus meninggalkan mental pegawai, karena penduduk kita besar, sehingga potensi sukses dalam wirausaha itu besar, asal ada kemauan keras," katanya.
Sebelumnya (26/10), Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/515.A/X/2015/Ditreskrimum tertanggal 26 Oktober 2015.
"Kasus itu bermula dari laporan PT Gala Bumi Perkara terkait TPS Pasar Turi, lalu Polda menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya adalah tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono.
Secara terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik mengakui sudah menerima SP3 kasus Risma dari Polda Jatim. "Dengan adanya SP3 itu, maka kasus Risma secara yuridis sudah dihentikan," katanya.
Terkait isi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), ia menegaskan bahwa nama Risma dalam SPDP itu disebut sebagai pelaku. Sesuai KUHAP, jika SPDP sudah diterima jaksa dari penyidik kepolisian, maka perkara sudah masuk ke tahap pra penuntutan (pratut).
"Dalam pratut, pelaku bisa disebut dengan tersangka, tapi karena sudah keluar SP3, maka kasus ini sudah berhenti dan status tersangka tercabut dengan sendirinya," ujarnya.
Sementara itu, investor Pasar Turi Surabaya yakni PT Gala Bumi Perkasa mencabut gugatan terhadap mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam kasus itu.
"Tidak ada tekanan siapapun, karena kami dengan kuasa hukum Pemkot Surabaya sudah sepakat pada September lalu untuk menyelesaikan lewat perundingan," kata Manager HRD dan Humas PT Gala Bumi Perkasa, Adhy Samsetyo.
(pit)