Selain merampungkan pembahasan Perppu tersebut, Pemerintah juga diminta segera memutuskan jenis hukuman tambahan yang akan diberikan kepada pelaku kejahatan terhadap anak kedepannya.
Pemberian tambahan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak bertujuan untuk menimbulkan efek jera. Selain menjalani hukuman penjara, pelaku kekerasan terhadap anak juga nantinya akan mendapat hukuman tambahan dari disahkannya Perppu Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perppu sudah diproses. Tapi, kami sedang mengkaji hukuman kebiri bagaimana dilakukannya. Karena yang ditakutkan, jika kebiri dilakukan maka pelaku kejahatan bisa melakukan tindakan yang lebih berbahaya di masa depan," kata Erlinda.
Sampai saat ini, pelaku kejahatan terhadap anak biasa dihukum dengan menggunakan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, hukuman yang dapat diberikan bagi pelaku kejahatan terhadap anak adalah penjara dengan rentang waktu 5 hingga 15 tahun.
Lihat juga:Cara Mengenali Anak Korban Kekerasan Seksual |
"Kami sosialisasikan bahwa kebiri nantinya hanya sebagai pemberatan (sanksi). Jadi, hukuman kebiri hanyalah hukuman pemberat disamping hukuman minimal lima tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak," ujarnya.
KPAI mencatat ada lebih dari 1.500 kasus kekerasan terhadap sepanjang tahun ini. Data tersebut mereka dapatkan dari laporan yang dihimpun dari setiap wilayah di Indonesia. (meg)