"Jangan tanya politisasi, saya tidak mengerti politik. Saya penegak hukum," kata Prasetyo di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (27/10).
"Kami baru bisa melangkah ke pananganan perkara jika berkas perkara sudah diberikan," katanya. Namun belakangan perkara dihentikan oleh penyidik. Oleh karena itu Prasetyo menilai tak ada lagi yang diperdebatkan. "Sudah selesai sampai di situ," kata Prasetyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto mengatakan, SPDP kasus Risma diterima dari Polda Jatim pada 30 September lalu.
Itupun pengiriman dilakukan karena ada rencana perkara tersebut dihentikan karena tak cukup alat bukti. Karenanya, Badrodin mengatakan Polda Jatim menghentikan penyidikan perkara ini.
Sebelumnya, Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menilai penetapan tersangka atas Risma sarat muatan politik. Apalagi Risma merupakan kader calon kuat pada Pilkada Surabaya.
Senada, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Surabaya Didik Prasetiyono berpendapat ini merupakan rekayasa untuk menjegal Risma dalam Pilkada. (sur)