Kedua tersangka berinisial BR dan AI ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, kedua tersangka keluar dari gedung bundar pada pukul 16.00 WIB. Mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna oranye, kedua tahanan pun langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan untuk di bawa ke Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BR dan AI disangka menggunakan uang sebesar Rp4,3 miliar saat menjadi pejabat di PD. Dharma Jaya pada 2008-2011 lalu. Kala itu, BR menjabat posisi Direktur Usaha PD. Dharma Jaya. Sementara AI merupakan bekas Pelaksana Tugas Direktur Usaha PD. Dharma Jaya.
"Uang yang dikelola telah dipergunakan juga untuk entertainment, wartawan, bermain golf, pembayaran pulsa telepon, pemberian kepada anggota partai politik, dan pembayaran kartu kredit," kata Wiranto.
Atas perbuatan BR dan AI, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp4,3 miliar. (rdk)