Cak Imin mengatakan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan di kementerian yang pernah ia pimpin.
"Saya diundang untuk menjadi saksi untuk Pak Jamal. Dulu dia Dirjen ketika saya jadi menteri," kata Cak Imin di Gedung KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar 15 menit Cak Imin duduk di ruang tunggu KPK ditemani kerabatnya. Kemudian ia pun masuk ke dalam Gedung KPK untuk bertemu penyidik.
Jamal ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari lantaran diduga melakukan pemerasan. Modusnya yakni memanfaatkan dana kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 pada Direktorat Jenderal P2KTrans.
Saat meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, tim penyidik KPK menggeledah tiga lokasi, yakni Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Eks Kemenakertrans) di Kalibata, Jakarta Selatan; rumah Jamaluddien yang berada di Cinere Estate, Jakarta Selatan; dan rumah milik mantan Direktur PTPKT Kemenakertrans Mohammad Arsyad Nurdin di Jatibening, Pondok Gede.
Dari tiga tempat itu, penyidik KPK menyita dokumen dan satu unit treadmill yang diduga sebagai hasil pemerasan.
Jamal disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (agk)