Tersangka Kasus Mobil Listrik Cabut Gugatan Praperadilan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2015 11:00 WIB
Dengan dicabutnya gugatan tersangka Dasep Ahmadi, maka secara tidak langsung pihak Kejagung memenangkan sidang praperadilan kali ini.
Kuasa hukum Dasep Ahmadi dan Kejaksaan Agung menyerahkan berkas kepada hakim tunggal Nani Indrawati (kiri) dalam sidang perdana gugatan praperadilan Dasep Ahmadi kepada Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10). (Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka perkara korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN periode 2013 Dasep Ahmadi mencabut gugatan praperadilannya melawan Kejaksaan Agung.

Gugatan praperadilan dicabut oleh Dasep karena berkas perkara atas nama dirinya sudah dilimpahkan pihak Kejaksaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Senin (26/10) lalu.

"Berdasarkan pasal 82 KUHAP, dengan dimulainya pemeriksaan (di pengadilan) berarti praperadilan gugur dengan sendirinya. Saya sudah konsultasi dengan pihak keluarganya, dan ini atas dasar pertimbangan hukumnya lebih baik kita mempersiapkan diri menghadapi peradilan Tipikor," ujar kuasa hukum Dasep, Vidi Galenso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10).
Dengan dicabutnya gugatan Dasep, maka secara tidak langsung pihak Kejagung memenangkan sidang praperadilan kali ini. Pada sidang Selasa (27/10) lalu, perwakilan lembaga adhyaksa diketahui telah menyerahkan bukti pelimpahan barang bukti dan berkas dakwaan Dasep ke Pengadilan Tipikor Jakarta kepada hakim PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas pelimpahan yang sudah dilakukan, maka perwakilan Kejagung pun meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Dasep.

"Perkara atas nama terdakwa Dasep telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin (26/10). Dengan demikian, status pemohon sudah menjadi terdakwa dan sangat beralasan bagi Hakim untuk menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata jaksa pada Kejagung Rhein Singal.
Selain Dasep, Kejagung juga sudah menetapkan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN Agus Suherman sebagai tersangka perkara pengadaan mobil listrik.

Kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil listrik ini berawal sejak 2013 ketika Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN. Saat itu ia memberikan kesempatan kepada sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik demi mendukung kegiatan operasional konferensi APEC 2013 di Bali.

Kejaksaan menduga telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut. Penyimpangan diduga terjadi lantaran 16 mobil yang dibuat sama sekali tidak bisa digunakan.
Mobil-mobil tersebut kemudian dihibahkan ke enam universitas yaitu Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya dan Universitas Riau. Hibah dilakukan tanpa ada kerja sama antara universitas dan BUMN. (pit)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER