Dua kasus yang berkasnya telah lengkap itu ditangani Kepolisian Daerah Riau dan menyasar per orangan, bukan korporasi.
Sementara 63 berkas perkara atas nama per orangan dan sembilan berkas perusahaan telah mencapai tahap II. Artinya, penyidik telah menyerahkan tanggung jawab mereka terhadap tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Polda Riau tercatat sebagai kepolisian daerah yang paling banyak menahan tersangka, dengan rincian 32 individu dan satu korporasi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Polri akan terus menindak para pelaku pembakaran hutan.
"(Kabareskrim) Anang akan tetap menghajar mereka yang melakukan pelanggaran, terutama yang sengaja membakar lahan," ujar Luhut di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Rabu (28/10).
Meski demikian, kata Luhut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akan secara tegas menindak pelbagai perusahaan yang melanggar peraturan perundangan-undangan. "Dia teguh terhadap aturan," ucap Luhut.
Selain itu, kata Luhut, pemerintah akan mulai menindak perusahaan yang tidak mempunyai sistem pemadaman kebakaran lahan.