Pramono berpandangan, DPR memang bertugas melakukan pengawasan, sementara pansus dan panja (panitia kerja) merupakan instrumen yang dimiliki lembaga legislatif untuk menjalankan tugasnya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin, Ketua Komisi Kehutanan DPR, Edhy Prabowo, mengatakan saat ini delapan fraksi di telah menyetujui pembentukan pansus karhutla.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pansus dapat dibentuk dengan beranggotakan minimal 25 orang yang berasal dari dua fraksi.
Edhy menjelaskan pansus karhutla dibentuk untuk membantu dan mendorong pemerintah agar Karhutla tak terus terjadi ke depannya. Pansus hadir agar negara mampu mengantisipasi Karhutla sedini mungkin.
Edhy berpendapat, hasil (output) dari Pansus Karhutla adalah penyempurnaan undang-undang yang kemudian mengembang ke pembentukan Peraturan Pemerintah. Selain itu, Pansus juga akan menelusuri siapa saja pelaku pembakaran hutan dan lahan. (meg)