Dua nama makelar mencuat dalam persidangan kasus korupsi haji untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Keduanya adalah Saleh Saleem Badeqel dan Abdul Hakim.
"Saat itu saya tidak tahu kalau Badeqel calo. Pas pemeriksaan (di KPK) baru tahu. Ada juga Abdul Halim, broker," kata Nahel saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan dana dilakukan selama tiga kali. Pembayaran pertama dilakukan saat tanda tangan kontrak. Pembayaran kedua berlangsung beberapa tempo setelahnya. Badeqel dan Halim menjadi pencair cek pemondokan dan katering.
"Itu disampaikan di akhir paparan progres capaian perumahan di Mekkah. Hasrul menyampaikan kami poksi ingin berpartisipasi di dalam penyediaan akomodasi katering dan akomodasi," kata Jauhari menirukan ucapan Hasrul saat itu.
Partisipasi para anggota dewan ini tak disebutkan konkrit. Namun, Jauhari mengaku Hasrul menyilakan timnya berkoordinasi dengan Badeqel.
Dalam realitanya, sejumlah pemondokan haji dan katering tak mampu merampungkan tugasnya. Sebagian dari daftar yang disodorkan pun juga tak memiliki surat keterangan kapasitas atau ifadah.
Dalam berkas dakwaan, anggota DPR pun diduga menerima duit fee untuk penyewaan rumah atau pemondokan di Madinah senilai SAR30 per jamaah dan SAR 20 per jamaah di Jeddah. Hasrul disebut menerima duit sebanyak SAR3 juta atau sekitar Rp10,5 miliar.
KPK juga menemukan penggelembungan harga untuk pemondokan di Madinah sejumlah SAR14 juta atau sekitar Rp 50 miliar dan pengadaan Hotel Transito di Jeddah sebanyak SAR1,4 juta atau sekitar Rp5 miliar. (utd)