Jauhari menyebutkan, Hasrul yang saat itu merupakan Ketua Komisi VIII DPR RI menitipkan nama-nama majmuah atau penyedia jasa layanan.
Atas usulan dari Hasrul, Suryadharma Ali memutuskan majmuah mana yang dinilai dapat mengakomodir kebutuhan ratusan ribu calon jamaah haji asal Indonesia saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majmuah pemondokan antara lain Al-Andalus, Mubarak, Zuhdi, Manazili, Shatta, Ilyas, Majd Al Khomri, Mukhtarah, dan Wassel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan penunjukkan majmuah tak sesuai dengan hasil penilaian dan peninjauan lapangan dari tim.
Dalam berkas dakwaan, anggota DPR pun diduga menerima duit fee untuk penyewaan rumah atau pemondokan di Madinah senilai SAR30 per jamaah dan SAR 20 per jamaah di Jeddah. Hasrul disebut menerima duit sebanyak SAR3 juta atau sekitar Rp10,5 miliar.
KPK juga menemukan penggelembungan harga untuk pemondokan di Madinah sejumlah SAR 14 juta atau sekitar Rp 50 miliar dan pengadaan Hotel Transito di Jeddah sebanyak SAR 1,4 juta atau sekitar Rp5 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Suryadharma Ali mengaku tak mengarahkan penunjukkan penyedia layanan jasa pemondokan dan katering. "Saya membaca nama majmuah dalam rapat tapi bukan berarti saya arahkan," kata Suryadharma di sidang.
Atas dakwaan tersebut, Suryadharma terjerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1. (utd)