ASL disebut merencanakan lahan yang telah dibakar tersebut untuk ditanami pohon sawit. "Kami terima SPDP (Surat Perindah Dimulainya Penyidikan) beberapa waktu lalu melalui Kejaksaan Negeri Rengat," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan di Rengat hari ini, Kamis (29/10).
Dalam SPDP tersebut tertera PT ASL selaku korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Indragiri Hulu. Tidak ada nama perorangan dari pihak korporasi itu disebut dalam SPDP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ASL mengerti hukum dan risiko jika pembakaran dilakukan, sehingga ASL berpendapat kejadian itu adalah faktor dari luar yang justru menyudutkan perusahaan.
Pemerhati lingkungan Inhu Marwan mengatakan, penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian sudah tepat. Apalagi, pembakaran lahan itu telah menyebabkan ribuan masyarakat terserang penyakit ISPA yang merupakan dampak dari kabut asap tebal.
"Kami apresiasi langkah penyidik untuk menjadikan tersangka pelakunya yang tidak pandang bulu," ujar Marwan.
Selama ini terkesan hanya warga yang dijadikan tersangka sedangkan koperasi bebas. Dengan kejadian ini akan memberikan efek jera bagi siapa saja yang berniat membakar lahan dan hutan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan. (antara/rdk)